
RadiusNews.id, Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Langowan Barat di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH berhasil mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Tersangka berinisial RA (21), seorang petani asal Desa Tumaratas, Kecamatan Langowan Barat, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial KR (15), warga Desa Kaleosan, Kecamatan Lembean Timur.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka dan korban telah menjalin hubungan sejak bulan Juli 2025. Tersangka diketahui kerap menjemput korban dan membawanya ke rumahnya di Desa Tumaratas. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka telah mengakui perbuatannya yang sudah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan korban,” ujar AIPDA Hendra Mandang.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. RA terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.