
RadiusNews.id, Langowan- Hukum Tua Desa Toraget Rolly Tulangow menghadiri kegiatan yang digelar Pemkab Minahasa melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten menggelar kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa tahun 2025.
Kegiatan dilaksanakan di Wale Paumungan Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025) dan dibuka pelaksanaannya oleh Sekretaris Daerah Minahasa, Dr. Lynda D. Watania MM, MSi.
Sekda menegaskan tentang pentingnya peran pemerintah desa untuk mewujudkan tertib administrasi batas desa.
“Karena banyak sekali manfaatnya, tertib administrasi batas desa itu sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Kalau tidak jelas, dampaknya yang merasakan itu masyarakat,” kata Sekda.
Ia meminta setiap persoalan batas desa agar dapat ditindaklanjuti sehingga tidak memunculkan konflik. Bahkan Sekda menegaskan peran para camat untuk melakukan fasilitasi penyelesaian masalah.
“Sebaiknya kalau masalah batas desa itu diselesaikan dengan membentuk tim penyelesaian masalah, kemudian duduk bersama dalam musyawarah, pemerintah dua desa itu dipertemukan untuk mencari solusi yang terbaik dengan difasilitasi oleh camat,” ujar Sekda.
“Karena sekali lagi, kewenangan pertama untuk penyelesaian persoalan memang ada pada pemerintah desa. Jadi hukum tua di dua desa yang batasnya bermasalah dipertemukan melalui forum musyawarah, kemudian jangan lupa hadirkan tokoh-tokoh masyarakat yang paham soal sejarah atau riwayat desa. Kalau memang tidak bisa baru naik ke kecamatan, demikian seterusnya secara berjenjang,” kata Sekda.
Sementara Hukum Tua Rolly Tulangow memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebab dalam materi ini disampaikan tentang kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta memudahkan dalam berbagai kegiatan pengelolaan wilayah,” tegasnya.
Adapun kegiatan ini menghadirkan narasumber Kabag Tapem Dra. Jeini Sangari, Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey SH, camat Langowan Barat Ir Sisca Maseo MAP, para hukum tua dan perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya