RadiusNews.id, Minahasa- Kapten Inf. Dony Lumenta (Pasi Intel Kodim 1302/Minahasa), mewakili Komandan Kodim 1302 Minahasa Letkol Inf Bonaventura Ageng F. S., menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang bertempat di halaman Kantor Kejari Minahasa. Rabu, 24 / 12 / 2025 pukul 09.30 WITA.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta mewujudkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara tindak pidana umum periode Maret hingga Desember 2025. Adapun barang bukti meliputi 20 bilah senjata tajam, narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram, 1.999 butir obat-obatan terlarang, satu unit handphone, serta berbagai barang pendukung tindak pidana lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, antara lain dibakar, diblender untuk obat-obatan, serta dipotong atau dihancurkan untuk senjata tajam dan barang elektronik. Seluruh proses disaksikan unsur Forkopimda, aparat kepolisian, dan media.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Minahasa yang diwakili Asisten I Reviva Maringka, Kapolres Minahasa AKBP Steven J. R. Simbar, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Minahasa yang diwakili Yoga Pramudana, SH, Kepala Lapas Minahasa Akhad Sobirin Soleh, Amd.IP, SH, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili Pasi Intel Kapten Inf. Dony Lumenta, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa beserta jajaran, serta insan media.
Rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, serta berakhir pada pukul 10.05 WITA. Kejari Minahasa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi mendukung terlaksananya kegiatan tersebut.
