RadiusNews.id, Minahasa- Tim II Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan AIPDA Suryadi, S.H., berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT. Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SM (17), Dandi Waura (25), dan NK (19), yang seluruhnya berdomisili di Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Jovanli Tumimomor (21), berprofesi sebagai sopir, warga Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.
Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Agus Surya melalui Kanit II Resmob Aipda Suryadi menyampaikan kronologis singkat kejadian. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu korban sedang tidur di kamar rumahnya di Desa Pulutan. Tiba-tiba, pelaku SM dan Dandi Waura masuk ke dalam rumah dan membangunkan korban dengan cara menarik tangan korban.
Setelah terbangun, pelaku SM sempat mengucapkan kata-kata bernada ancaman dan kemudian menampar korban menggunakan tangan terbuka sebanyak tiga kali. Korban kemudian keluar dari kamar dan mendapati sejumlah orang sudah berada di ruang tamu rumahnya. Merasa terancam, korban berusaha melarikan diri ke jalan, namun tetap dikejar oleh salah satu pelaku.
Selanjutnya, SM dan NK melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban mengalami pusing. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pecah pada bagian dahi, memar di kepala, serta luka lecet pada bagian tangan” ujar Suryadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (4/1/2026) dini hari, Tim II Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku. Selanjutnya, ketiga pelaku digiring ke Markas Komando Polres Minahasa untuk diserahkan kepada piket Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian Polres Minahasa menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Minahasa” tutup Kanit II Resmob Aipda Suryadi SH. (HT)
