RadiusNews.id, Minahasa- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/411/IX/2025/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT, Tim II Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan menggunakan kekerasan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WITA, bertempat di Kelurahan Sindulang I, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Pelaku diamankan oleh Tim II Resmob di bawah pimpinan Katim II Resmob AIPDA Suryadi, S.H.
Adapun identitas pelaku yakni JS (20), warga Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa. Sementara korban berinisial KW (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.
kasat Reskrim IPTU Agus Surya melalui Kanit II Resmob menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 16.45 WITA. Saat itu, pelaku menjemput korban di rumahnya dan membawa korban ke rumah pelaku. Setibanya di rumah, pelaku memerintahkan korban masuk ke dalam kamar dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis besi putih. Selanjutnya, di dalam kamar tersebut, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan menggunakan kekerasan.
Atas kejadian tersebut, ibu korban berinisial MA melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama kurang lebih empat bulan, yakni ke Kecamatan Ratatotok dan Kota Manado. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu, 4 Januari 2026, Tim II Resmob berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Mako Polres Minahasa untuk diserahkan kepada piket Reskrim Polres Minahasa guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
