RadiusNews.id, Minahasa- Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si memimpin Rapat dalam rangka Pembuatan Dokumen Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT. BML, yang dilaksanakan di Hotel Yama Resort, Rabu (14/1/26).
Rapat ini bertujuan untuk membahas secara teknis dan administratif proses penyusunan dokumen PBG dan SLF sebagai syarat penting dalam memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, fungsi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Sekda Minahasa menegaskan pentingnya sinergi antar perangkat daerah agar proses penyusunan dokumen berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja profesional serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“PBG dan SLF bukan hanya persyaratan administratif, tetapi juga jaminan bahwa bangunan yang digunakan benar-benar aman, layak, dan sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara teliti dan sesuai aturan,” tegas Watania.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kedis PUPR, Kadis LH, Kadis (PMPTSP), serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Minahasa.
Dalam rapat tersebut masing-masing OPD terkait menyampaikan tugas dan perannya dalam proses penyusunan dokumen, mulai dari aspek teknis bangunan, lingkungan, perizinan, hingga aspek hukum.
Sekda berharap proses penyelesaian dokumen PBG dan SLF PT. BML dapat berjalan dengan baik sehingga dapat menunjang kelancaran operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
