RadiusNews.id, Minahasa- Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, MM, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Minahasa Putri M. Pontororing, SE, serta Wakil ketua II Adrie Kamasi, SH, MH, memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Manguni dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat paripurna tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD serta penyerahan dokumen Ranperda Perumda Air Minum Manguni dan Ranperda Pengelolaan Sampah. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Jumat (27/2/2026).

Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey SSi, MAP, unsur Forkopimda Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, para tim ahli dan pakar DPRD, serta insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy menyampaikan bahwa pembahasan tiga Ranperda strategis ini merupakan bentuk komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Menurutnya, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara tertib administrasi, transparan, dan memberikan nilai manfaat ekonomi bagi daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, seluruh fraksi DPRD, serta tim ahli yang telah bekerja secara intensif dalam pembahasan Ranperda hingga mencapai tahapan paripurna.
Sementara Bupati Minahasa Robby Dondokambey dalam sambutannya menegaskan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah lahir dari kesadaran bahwa aset daerah merupakan kekayaan Minahasa yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa melalui regulasi yang lebih komprehensif dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah ingin memastikan setiap aset dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Melalui penataan yang baik, optimalisasi pemanfaatan, serta pengawasan yang kuat, kita berharap pengelolaan aset daerah di Minahasa semakin profesional dan mampu mendukung peningkatan kinerja keuangan daerah,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa atas komitmen, ketelitian, serta semangat kemitraan dalam pembahasan Ranperda hingga memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat II.
Terkait Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Manguni”, Bupati menegaskan bahwa ketersediaan air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
Pembentukan dan penguatan Perumda Air Minum Manguni melalui landasan hukum yang jelas dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan, kualitas pelayanan, serta memperluas jangkauan distribusi air bersih hingga wilayah yang belum terlayani secara optimal.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah disebut sebagai jawaban atas tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, serta masa depan generasi mendatang.
Ia menekankan perlunya perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola lama yang hanya berfokus pada pengangkutan dan pembuangan menjadi sistem yang terpadu, partisipatif, dan berkelanjutan.
“Regulasi ini diharapkan mampu mendorong kesadaran kolektif bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah memiliki peran utama dalam penyediaan sarana dan prasarana, namun keberhasilan sesungguhnya sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, khususnya dalam tata kelola aset, peningkatan layanan air minum, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kabupaten Minahasa.
