RadiusNews.id, Langowan- Guna menjalankan amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa mulai melaksanakan sosialisasi di jalan masuk Pasar Baru Langowan, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan pantauan media RadiusNews.id, sejumlah kendaraan roda empat yang melintasi jalur masuk pasar tersebut diberikan karcis retribusi sebesar Rp2.000 oleh petugas Dishub yang berjaga di area tersebut. Sementara itu, kendaraan yang hanya melintasi area pasar tidak dikenakan biaya atau retribusi.

Pihak Dishub Minahasa melalui Koordinator Jalan Pasar Baru Langowan, Melan Lengkong, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata sistem retribusi secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Penarikan retribusi ini sudah mengacu pada Perda yang ada, dan kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami mekanismenya,” ujar Lengkong kepada media.
Di sisi lain, sejumlah pengendara, baik roda dua maupun roda empat, memberikan apresiasi terhadap langkah Dishub Minahasa tersebut.
Mereka menilai penerapan retribusi yang jelas dan teratur menjadi bentuk kontribusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya retribusi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Minahasa. (Haris)
