RadiusNews.id, Minahasa- Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS, mengikuti rapat terkait penyerahan sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman umum yang digelar di Kejaksaan Negeri Minahasa, Rabu (22/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, SH, MH, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini membahas langkah-langkah strategis dalam percepatan penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah. Hal ini dinilai penting guna mendukung tertib administrasi, serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah khususnya di sektor perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati didampingi Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Umum. Turut hadir pula sejumlah kepala perangkat daerah terkait, di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Wabup Sarundajang menegaskan bahwa percepatan penyerahan PSU merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan optimal.
“Penyerahan PSU ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum aset daerah serta kualitas layanan kepada masyarakat di kawasan perumahan. Kami mendorong agar seluruh pengembang dapat segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wabup
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak pengembang menjadi kunci dalam mempercepat proses tersebut.
“Kolaborasi lintas sektor harus terus diperkuat agar tidak ada lagi kendala dalam proses penyerahan PSU, sehingga pengelolaan infrastruktur permukiman dapat dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan,” tambahnya.
