RadiusNews.id, Minahasa- Satres Narkoba Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan seorang pria berinisial GGK (22), warga Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh oleh Personil Satres Narkoba Polres Minahasa. Selanjutnya personil bergerak melakukan pencarian dan memperoleh informasi tentang keberadaan terlapor dan langsung mendatangi Tkp dan mengamankan terlapor Lelaki GGK (22) yang sedang berada di rumah temannya.
Dari hasil penggeledahan terhadap terlapor beserta sepeda motornya, personil mendapati barang yang diduga narkoba di dalam bagasi sepeda motor terlapor. Interogasipun dilakukan dan terlapor mengakui bahwa barang berupa 510 butir tablet jenis Yarindo dan 1 butir Trihexypenidil tersebut adalah miliknya.
Adapun Tindakan awal yang dilakukan yaitu mengamankan Terduga Pelaku Bersama Barang Bukti, melakukan Interogasi awal dan membuat Laporan Polisi. Selanjutnya terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Minahasa guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, SIK mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
