RadiusNews.id, Minahasa- Rencana pembangunan objek wisata paralayang di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, menjadi perhatian publik setelah beredarnya video penolakan dari sejumlah warga di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemilik lahan memberikan klarifikasi guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pemilik lahan, pengusaha nasional Wenny Lumentut (WL), melalui perwakilannya Meiky Kodoati, menegaskan bahwa lahan seluas 55 hektare yang direncanakan untuk pengembangan tersebut merupakan tanah perkebunan yang sah dan memiliki legalitas lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut WL, kepemilikan lahan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 25 tahun lalu dan tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung. Ia menekankan bahwa secara administratif dan geografis, Desa Agotey dikenal sebagai wilayah perkebunan dan pertanian masyarakat.
“Lahan ini adalah tanah perkebunan yang bersertifikat resmi, bukan kawasan hutan lindung,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi, pihaknya juga menunjukkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM), data titik koordinat yang sesuai dengan catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta rencana pengembangan tanaman produktif di lokasi tersebut.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak terhadap sumber air, WL menjelaskan bahwa lokasi lahannya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aliran air yang digunakan warga di wilayah lain. Ia menyebut sumber air masyarakat Koha Timur berasal dari Sungai Tateli, yang secara geografis terpisah cukup jauh dari area Agotey.
Selain itu, kontur tanah di lokasi tersebut disebut mengarah ke wilayah Agotey Lemoh, sehingga dinilai tidak berdampak terhadap daerah yang dikhawatirkan warga.
Dari total 55 hektare lahan yang dimiliki, hanya sekitar 5 hektare yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan. Rinciannya, sekitar 1,5 hektare akan digunakan untuk area paralayang, sementara 3,5 hektare lainnya akan dikembangkan untuk penanaman sekitar 2.000 pohon durian, 2.000 pohon kopi, serta tanaman cengkih.
Sementara itu, sekitar 50 hektare sisanya dipastikan tetap dipertahankan dalam kondisi alami. Pepohonan yang ada tidak akan ditebang, melainkan dirawat sebagai bagian dari upaya konservasi lingkungan.
Saat ini, pihak pengelola juga tengah melakukan pembangunan sistem drainase di sekitar lokasi guna mengatur aliran air dan mencegah potensi erosi.
Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif, WL memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses pemilihan Hukum Tua di wilayah Koha Raya yang sedang berlangsung.
Terkait rencana dialog dengan masyarakat, pihaknya menyatakan komunikasi telah dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa serta instansi terkait. Seluruh tahapan pengembangan, ditegaskan, akan tetap mengacu pada aturan hukum serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
