RadiusNews.id, Minahasa- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Tingkat II, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Minahasa, Selasa (15/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, MM, didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi. Dari unsur eksekutif, hadir Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., M.AP, didampingi Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Anggota DPRD Ansye Taniowas, SE, ditegaskan bahwa setelah melalui pembahasan mendalam, Banggar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa.

Selanjutnya, fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka.
Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh atas serapan anggaran, perbaikan infrastruktur, serta penanganan sampah termasuk ketersediaan armada dan petugas. Meski memberikan beberapa catatan, Fraksi Golkar tetap menyatakan setuju terhadap Ranperda.
Fraksi Gerindra turut menyampaikan sikap serupa. Mereka menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta penguatan tata kelola aset daerah. Fraksi ini juga menegaskan kesiapan mereka untuk terus menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan kinerja pengelolaan anggaran.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Leony Liontin Mongi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, rapat dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara persetujuan antara DPRD dan Kepala Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh anggota DPRD Minahasa.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah kewajiban moral dan konstitusional, sekaligus bentuk nyata transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Bupati juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan rekomendasi dari DPRD. Ia menegaskan bahwa seluruh catatan yang diberikan akan ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati Dondokambey menyampaikan kabar menggembirakan bahwa Kabupaten Minahasa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Ini adalah hasil dari kerja keras bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh masyarakat Minahasa untuk menyambut Hari Pengucapan Syukur yang akan digelar pada 20 Juli 2025 sebagai momentum mempererat persaudaraan dan menjaga warisan budaya.
Rapat ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, MM, yang juga mengimbau masyarakat agar merayakan Pengucapan Syukur dengan penuh kesederhanaan dan rasa syukur.
