RadiusNews.id, Langowan- Hukum Tua terpilih Desa Waleure, Tatty Femmy Pangkey, kembali menunjukkan komitmennya dalam melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dengan memulai pembangunan jalan paving block sepanjang 218 meter yang berlokasi di Jalan 34, Jaga V, Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur, Selasa (7/7/2026).

Sebelum pelaksanaan peletakan batu pertama, kegiatan diawali dengan ibadah bersama yang dipimpin oleh Gembala GKMI Pusat Langowan, Gembala Ferdy Kapantouw. Kegiatan tersebut dihadiri Camat Langowan Timur Ruland Massie, Hukum Tua Tatty Femmy Pangkey, Ketua BPD, Tokoh Masyarakat sekaligus DPD LMI Minahasa Hi. Syahrir Masloman, Sekretaris Desa Nofita Tuyu, perangkat desa, serta para tukang yang akan mengerjakan pembangunan.

Dalam sambutannya, Camat Langowan Timur Ruland Massie memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Waleure, khususnya Hukum Tua Tatty Femmy Pangkey beserta jajaran, yang telah merealisasikan program pembangunan desa melalui pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan visi dan misi yang telah disampaikan kepada masyarakat saat pencalonan Hukum Tua.
“Meskipun belum 100 hari kembali memimpin, Hukum Tua Waleure, Ibu Tatty Pangkey telah menunjukkan keseriusannya dalam membangun desa demi meningkatkan kesejahteraan dan lancarnya akses transportasi masyarakat,” ujar Camat Ruland Massie.
Sementara itu, Hukum Tua Tatty Femmy Pangkey mengungkapkan rasa syukur atas dimulainya pembangunan jalan paving block tersebut.
“Puji Tuhan, hari ini pekerjaan pembangunan jalan paving block di Jalan 34, Jaga V resmi dimulai Setelah jabatan Hukum Tua dikembalikan kepada saya selaku pejabat Hukum Tua Desa Waleure, pembangunan ini dapat dilaksanakan sesuai hasil Musyawarah Desa Tahun 2025 dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui program padat karya,” kata Pangkey.
Ia menjelaskan bahwa seluruh program pembangunan infrastruktur desa akan dilaksanakan berdasarkan usulan masyarakat yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa. Namun, mengingat keterbatasan anggaran, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan desa.
“Pekerjaan infrastruktur desa akan kami laksanakan sesuai usulan Musdes. Namun karena keterbatasan anggaran, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Tatty Pangkey juga berharap jalan paving block yang dibangun tersebut dapat dijaga dan dipelihara bersama oleh masyarakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka waktu yang panjang serta mendukung kelancaran aktivitas warga sehari-hari.
