ADVETORIAL: Minahasa- Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, SS, MAP, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Minahasa Tahun 2026 serta Pengenalan Aplikasi SIKAMANG yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2. Kegiatan berlangsung di Aula Alsin Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kamis (9/7/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Vanda Sarundajang menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Ia mengajak seluruh camat, hukum tua, lurah, serta perangkat desa untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk melalui kepatuhan dalam membayar pajak.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa yang terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, salah satunya melalui pengenalan aplikasi SIKAMANG. Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mampu mempermudah pengelolaan data dan pelayanan perpajakan sehingga lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2026 kepada para camat sebagai tindak lanjut pendistribusian kepada pemerintah desa dan kelurahan, sehingga proses penagihan pajak dapat segera dilaksanakan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Vicky Ch. Tanor M.Si, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Djefry Tangkulung SH.MAP, Agendaris Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Ibu Aurelia Solambela, Branch Manager Bank SulutGo Tondano Ibu Diana Sumeisey, perwakilan PT Pos Indonesia Bapak Aldi Adam, para camat se-Kabupaten Minahasa, serta para hukum tua beserta perangkat desa.
(ADVETORIAL)
