RadiusNews.id, Minahasa- Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, SSi, MAP, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Air Minum Rano Manguni. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Jumat (10/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, SE, didampingi Wakil Ketua I Adri Kamasi, Wakil Ketua II Putri Pontororing, serta Sekretaris DPRD Robert Ratulangi.

Turut hadir Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, S.S., MAP, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, unsur Forkopimda Minahasa, para anggota DPRD, pimpinan instansi vertikal, Direktur PDAM, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Minahasa menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, jajaran DPRD, Pemerintah Kabupaten Minahasa, serta seluruh tamu undangan yang telah menghadiri rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap dua ranperda tersebut.
Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Rano Manguni. Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, dan Golkar menyampaikan pandangan akhir fraksi yang pada prinsipnya menyetujui serta menyambut baik pembentukan Perumda Air Minum Rano Manguni sebagai perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Sinergi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip checks and balances, sekaligus bentuk tanggung jawab kita bersama dalam memastikan setiap kebijakan daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.325.656.838.327,50 dari target anggaran perubahan sebesar Rp1.341.329.532.800,56.
Terkait Ranperda Perumda Air Minum Rano Manguni, Bupati menyampaikan bahwa pembentukan badan usaha tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menyesuaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kelembagaan perusahaan agar semakin profesional, sehat, mandiri, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh komitmen, integritas, sinergi, serta semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan. Mari kita terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Minahasa, yaitu Minahasa Daerah Pariwisata yang Maju dan Sejahtera,” tutup Bupati.
Rapat Paripurna berlangsung dengan lancar dan menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik melalui pengesahan kebijakan strategis bagi pembangunan Kabupaten Minahasa.
