RadiusNews.id, Minahasa- Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Sosialisasi Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Tondano, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berintegritas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Sulawesi Utara, Dr. Magdalena Wulur, SE, MAP, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Leonny Mongi, Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Dr. Vicky Ch. Tanor, S.Pi.M.Si, Kadis Pendidikan Drs. Arthur N. Palilingan, Kadis Kominfo Ricky Laloan, SH, Kabag Prokopim serta seluruh kepala sekolah di Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI harus dijadikan bahan evaluasi sekaligus pijakan untuk melakukan pembenahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Menurutnya, hasil SPI telah memberikan gambaran mengenai peta kerawanan korupsi di daerah dan menjadi cermin bagi pemerintah daerah untuk melihat berbagai kelemahan yang masih perlu diperbaiki.
“Kita harus mengakui secara jujur kelemahan yang masih ada, baik dalam aspek sistem tata kelola, transparansi, pelayanan publik maupun faktor integritas individu aparatur sipil negara,” ujar Lynda.
Sekda menilai kehadiran Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa menjadi angin segar sekaligus mitra strategis pemerintah dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi.
“Melalui kerja sama ini kita ingin membangun benteng pertahanan moral dan sistemik yang lebih kuat,” katanya.
Lynda kemudian menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian seluruh jajaran Pemkab Minahasa agar hasil SPI dapat dijadikan sebagai peta jalan dalam melakukan perbaikan.
Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk para kepala sekolah, untuk mempelajari rekomendasi hasil SPI dan menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
“Kiranya seluruh jajaran pemerintah daerah dan para kepala sekolah untuk mempelajari rekomendasi hasil SPI serta menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen sumber daya manusia,” katanya.
Selain itu, Sekda menekankan agar kesepakatan kerja sama yang telah ditandatangani dapat diimplementasikan secara nyata dan masif. Menurutnya, penandatanganan kesepakatan bersama tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata.
“Penandatanganan kesepakatan bersama tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus dilanjutkan dengan aksi nyata,” tegasnya.
Ia juga berharap Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi, asistensi dan penyuluhan antikorupsi hingga ke tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Minahasa.
“Saya berharap Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara dapat membantu kami melakukan edukasi, asistensi dan penyuluhan antikorupsi yang menyasar hingga ke tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Minahasa,” ungkap Lynda.
Lebih lanjut, Sekda mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk membangun budaya integritas yang dimulai dari diri sendiri. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan sistem yang canggih apabila tidak dibarengi dengan integritas para pelaksana pemerintahan.
“Korupsi tidak akan bisa diberantas hanya dengan sistem yang canggih jika tidak dibarengi dengan integritas manusianya,” tegasnya.
Karena itu, Lynda mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk terus menanamkan nilai kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas, terlebih dalam memberikan pelayanan.
