RadiusNews.id, Minahasa- Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang perempuan yang disebut-sebut dengan julukan “Ratu Solar” menjadi perhatian karena diduga memiliki aktivitas pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar di sejumlah SPBU di wilayah Minahasa dan Kota Tomohon.
Berdasarkan informasi dan keluhan yang beredar di lapangan, perempuan tersebut diduga sudah lama berkecimpung dalam aktivitas distribusi solar subsidi dan disebut-sebut memiliki akses ke beberapa SPBU.
Yang menjadi pertanyaan serius adalah dugaan pola pengambilan BBM yang disebut berlangsung pada larut malam hingga dini hari, sekitar pukul 23.00 sampai 04.00 WITA.
Lebih jauh, beredar informasi bahwa dalam satu kali kegiatan, volume solar subsidi yang diduga diambil dapat mencapai sekitar 8.000 hingga 16.000 liter.
Jika informasi tersebut benar, jumlah tersebut tentu bukan volume kecil dan patut dipertanyakan: bagaimana mekanisme pembelian, siapa yang memberikan akses, kendaraan apa yang digunakan, ke mana BBM tersebut dibawa, serta apakah seluruh transaksi tercatat dalam sistem resmi penyaluran BBM subsidi?
Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, dan BPH Migas diminta tidak berhenti pada pemeriksaan permukaan. Dugaan tersebut perlu diuji melalui data dan bukti yang objektif.
Sejumlah hal yang patut ditelusuri antara lain rekaman CCTV SPBU, data transaksi digital, volume penyaluran harian, nomor polisi kendaraan, waktu pengisian, identitas pembeli, serta pola pengisian berulang pada jam-jam tertentu.
Pertanyaan yang juga perlu dijawab adalah apakah benar terdapat kendaraan atau pihak tertentu yang secara rutin mengambil solar subsidi dalam jumlah besar pada malam hingga dini hari.
Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak internal SPBU, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut pembeli BBM subsidi, tetapi juga perlu ditelusuri mengenai bagaimana BBM tersebut bisa disalurkan dan apakah terdapat pelanggaran prosedur penyaluran.
Istilah “kebal hukum” yang beredar di tengah masyarakat juga perlu dibuktikan atau dibantah melalui proses hukum yang transparan. Tidak boleh ada seseorang dianggap kebal hukum hanya karena dugaan aktivitasnya berlangsung lama.
Pemerintah sendiri mengakui bahwa penyalahgunaan BBM subsidi masih menjadi persoalan. Kementerian ESDM menyebut penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dapat mengurangi manfaat subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
BPH Migas dan Polri juga sebelumnya telah mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi dengan modus pembelian dalam jumlah besar untuk kemudian disalurkan kembali kepada pihak yang tidak berhak. Dalam salah satu pengungkapan, aparat bahkan menemukan dugaan kerja sama antara pelaku dan pihak SPBU.
Karena itu, dugaan aktivitas “Ratu Solar” di wilayah Minahasa–Tomohon perlu dijawab dengan data, pemeriksaan CCTV, pemeriksaan transaksi, serta penelusuran aliran BBM, bukan sekadar berdasarkan rumor.
Jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan akan menjadi ruang untuk membersihkan nama pihak yang dituding. Namun jika ditemukan bukti penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Pertanyaan akhirnya sederhana: siapa sebenarnya sosok yang disebut “Ratu Solar” tersebut, SPBU mana saja yang diduga terkait, bagaimana solar subsidi dalam jumlah ribuan liter itu disalurkan, dan ke mana BBM tersebut dibawa?
Kini bola berada di tangan APH, Pertamina, dan BPH Migas untuk membuktikan apakah informasi tersebut sekadar isu atau memang terdapat dugaan penyimpangan yang dapat dibuktikan secara hukum.
Sumber: (Jajak Investasi ilegal)
