RadiusNews.id, Minahasa- Tim Resmob.II Polres Minahasa mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 00.10 WITA. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sendangan, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Terduga pelaku berinisial JR (17), seorang buruh, warga Kelurahan Sendangan, Kecamatan Kawangkoan. Penindakan dilakukan oleh Tim Resmob di bawah pimpinan Katim II Resmob Aipda Suryadi, S.H. terkait dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban dalam kasus tersebut berinisial JRb (28), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Tondegesan, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Berdasarkan laporan korban, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Selasa (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kawangkoan.
Kronologis kejadian bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat kerja korban di sebuah rumah makan di wilayah Kawangkoan dengan maksud menjemput korban. Namun korban menolak. Terduga pelaku kemudian diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga membawa korban menggunakan sepeda motor menuju lokasi lain. Setibanya di lokasi tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan memar di beberapa bagian tubuh. Merasa keberatan, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minahasa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim II Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat dini hari. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Markas Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reserse Kriminal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
