RadiusNews.id, Minahasa- Seorang warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, Steven Korengkeng, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan Pemerintah Kelurahan Kiniar, khususnya dalam proses penerbitan surat keterangan ahli waris sebagai syarat pencairan dana duka atas meninggalnya Almarhum Filex Walangare.
Menurut Steven, pihak keluarga almarhum telah mengajukan permohonan resmi kepada Lurah Kiniar untuk menerbitkan surat dimaksud, namun hingga saat ini belum ada realisasi dari pihak kelurahan. Akibatnya, pencairan dana duka yang sangat dibutuhkan keluarga yang berduka menjadi tertunda tanpa kejelasan.
“Saya hanya diminta keluarga Almarhum membantu pihak keluarga mengurus dokumen sebagai syarat administrasi pencairan dana duka. Bahkan anak kandung Almarhum, Youdy Walangare dan Perempuan bernama Yulin sudah mendatangi kantor kelurahan, tapi surat keterangan ahli waris tak kunjung diterbitkan,” ujar Steven.
Ia berharap agar Lurah Kiniar dapat bersikap lebih peduli dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik, terlebih menyangkut urusan yang berkaitan langsung dengan keluarga yang sedang mengalami duka cita.
Menanggapi hal ini, Lurah Kiniar Stella Warouw memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi di kantor kelurahan pada Senin (7/7/2025). Ia menjelaskan bahwa penerbitan surat keterangan ahli waris membutuhkan rekomendasi dari Dinas Sosial, terutama jika almarhum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Almarhum Filex Walangare meninggal bulan Januari 2025 dan tinggal bersama seorang perempuan bernama Yulin. Dari istri sebelumnya, Almarhum memiliki anak bernama Youdy Walangare yang tinggal di Kelurahan Tolour,” terang Warouw.
Ia menambahkan bahwa seorang perempuan bernama Yulin sempat datang ke kantor kelurahan untuk mengurus surat kematian, tetapi saya menyampaikan bahwa anak dari Almarhum harus datang ke kantor kelurahan untuk membuat surat pernyataan bermaterai 10 ribu kepada siapa ahli waris akan diserahkan.
“Karena itu, kami belum bisa menerbitkan surat keterangan ahli waris, selain anak almarhum harus membuat surat pernyataan yang bermaterai 10 ribu, Kami juga butuh rekomendasi dari Dinas Sosial, yang menyatakan bahwa Almarhum masuk dalam DTKS” jelas Warouw. (HT)
