RadiusNews.id, Minahasa- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa tengah menghadapi serangan informasi menyesatkan di media sosial. Sejumlah akun bodong atau palsu diduga menyebarkan video hoax yang menyudutkan pejabat daerah, memicu perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Video yang beredar dengan narasi “pejabat lagi asik di tengah efisiensi anggaran” dipastikan tidak sesuai fakta. Pasalnya, sejak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat diberlakukan, aktivitas perjalanan dinas pejabat di lingkungan Pemkab Minahasa justru diperketat.
Bupati Minahasa, Dr Robby Dondokambey SSi MAP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS, dan Sekda Dr Lynda Watania MM MSi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ricky Laloan SH, menegaskan bahwa setiap pejabat yang melakukan perjalanan keluar daerah wajib mengantongi izin pimpinan dan hanya untuk kepentingan mendesak yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Kalaupun ada pejabat yang keluar daerah, itu sudah melalui izin dan karena kebutuhan yang benar-benar urgen,” ujar Laloan, Kamis (16/4/26).
Ia juga meluruskan isi video yang viral tersebut. Menurutnya, potongan video itu memang menampilkan pejabat Pemkab Minahasa, namun kejadian dalam video tersebut merupakan peristiwa lama, jauh sebelum kepemimpinan saat ini.
“Video itu bukan kejadian sekarang. Itu sudah lama sekali, bahkan ada pejabat yang tampil di situ sudah pensiun,” tegasnya.
Laloan menilai penyebaran video tersebut sebagai bentuk disinformasi yang sengaja dimainkan untuk membentuk opini negatif terhadap pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Minahasa tidak tinggal diam.
Pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap akun-akun bodong yang terbukti menyebarkan hoax dan merugikan pemerintah maupun individu.
“Ini akan kami laporkan ke ranah hukum. Selain merugikan pemerintah daerah, ini juga menyentuh ranah pribadi,” tegas mantan Kabag Prokopim dan Kabag Persidangan DPRD Minahasa itu.
Secara hukum, tindakan penyebaran hoax memiliki konsekuensi serius. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 45A ayat (1), pelaku penyebaran berita bohong dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, ketentuan dalam KUHP Pasal 15 juga mengatur ancaman pidana bagi penyebar kabar yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Di tengah maraknya informasi digital, Pemkab Minahasa juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan konten yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi di media sosial. Jangan langsung percaya sebelum dicek kebenarannya,” ujar Laloan.
Ia pun optimistis tingkat literasi masyarakat semakin baik dalam memilah informasi.
“Kami yakin masyarakat sudah pintar menilai mana yang benar dan mana yang hoax,” pungkasnya.
