RadiusNews.id, Minahasa- Keluhan terkait belum dibayarkannya gaji tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menjadi perbincangan di media sosial, Sabtu (4/7/2026). Sejumlah pekerja mengaku hingga awal Juli belum menerima hak mereka.
Keluhan tersebut mencuat melalui unggahan di salah satu grup Facebook. Dalam unggahan itu, seorang tenaga outsourcing meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Minahasa agar segera merealisasikan pembayaran gaji. Disebutkan pula bahwa pihak perusahaan penyedia jasa sebenarnya telah siap melakukan pembayaran, namun masih menunggu instruksi dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, Denny Mangundap, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena hak tenaga outsourcing diabaikan. Menurutnya, proses pencairan masih menunggu kelengkapan dokumen administrasi sebagai dasar pembayaran anggaran.
“Pembayaran gaji bulan ini belum dapat kami laksanakan karena masih dalam proses menunggu kelengkapan laporan kehadiran dari masing-masing tenaga outsourcing. Berkas tersebut merupakan persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum pembayaran dapat diproses,” ujar Denny, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap pembayaran gaji harus didukung laporan kehadiran dari masing-masing tenaga outsourcing. Dokumen tersebut menjadi syarat administrasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah.
“Setelah seluruh laporan kehadiran diterima dan diverifikasi, Bagian Umum akan segera memproses pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Mantan Camat Sonder itu mengakui keterlambatan pembayaran berdampak terhadap para pekerja yang menggantungkan kebutuhan hidup dari gaji bulanan. Karena itu, Pemkab Minahasa berupaya mempercepat penyelesaian administrasi agar hak para tenaga outsourcing dapat segera diterima.
“Kami memahami kondisi dan kebutuhan Bapak/Ibu sekalian. Proses pembayaran akan segera kami lanjutkan dan ditargetkan dapat dilaksanakan pada hari Senin,” katanya.
Denny juga mengimbau seluruh tenaga outsourcing maupun pihak terkait agar menyampaikan laporan kehadiran secara tepat waktu pada setiap periode pembayaran. Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses administrasi berjalan lancar dan pencairan gaji tidak lagi mengalami keterlambatan.
“Pemkab Minahasa berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji. Kami memastikan hak tenaga outsourcing tetap menjadi prioritas dan akan segera disalurkan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
