RadiusNews.id, Minahasa- Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang disebut hanya berkisar Rp600 ribu per bulan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan seluruh hak penghasilan tenaga pendidik dan kependidikan, khususnya PPPK Paruh Waktu, dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Palilingan menjelaskan, gaji pokok PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. Setelah dikurangi iuran wajib BPJS Kesehatan sebesar Rp40.026, penghasilan bersih yang diterima setiap pegawai mencapai Rp1.959.974 per bulan.
“Jadi gaji pokok PPPK Paruh Waktu itu Rp2 juta dan dipotong BPJS Kesehatan Rp40 ribu sekian. Jumlah yang diterima setiap bulan yaitu Rp1.959.974,” terang Palilingan, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Minahasa.
“Kalau ada isu gaji pokok guru PPPK Paruh Waktu kurang dari Rp2 juta, itu sumbernya tidak jelas,” tegasnya.
Saat ini, tercatat sebanyak 410 tenaga PPPK Paruh Waktu yang bertugas di berbagai satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Dengan jumlah tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp820 juta per bulan atau Rp9,84 miliar per tahun khusus untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Anggaran tersebut belum memperhitungkan potensi tambahan penghasilan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean, AP, MAP, menjelaskan bahwa mekanisme penghasilan PPPK Penuh Waktu sebagai ASN mengacu pada ketentuan nasional.
“Untuk PPPK penuh waktu sebagai ASN, besaran gaji pokok mengacu pada ketentuan nasional dan ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja,” jelas Tendean.
Pada 2026, besaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu berada pada kisaran Rp1.938.000 hingga Rp7.329.000 per bulan, di luar tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Tendean menambahkan, perpanjangan kontrak kerja PPPK Penuh Waktu dilakukan setiap lima tahun. Sementara itu, kontrak PPPK Paruh Waktu diperpanjang secara berkala setiap satu tahun.
Kebijakan tersebut sejalan dengan penegasan Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si, MAP, yang memastikan tidak ada pengurangan kuota maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK di Kabupaten Minahasa.
“Tidak ada pengurangan P3K penuh waktu dan paruh waktu di Minahasa,” tegas Robby usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa Pidato Presiden dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jumat (15/8/2026).
Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Minahasa, jumlah PPPK yang saat ini tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencapai 1.241 orang untuk kategori Penuh Waktu dan 1.291 orang untuk kategori Paruh Waktu.
Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sekaligus menghindari kesalahpahaman terkait kebijakan penghasilan dan status PPPK di daerah.
