RadiusNews.id, Kotamobagu- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Meike Rachel Sompotan, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa pengurusan izin apa pun melalui DPMPTSP Kota Kotamobagu tidak dipungut biaya alias gratis. Ia juga menegaskan bahwa penyebutan “jatah 01 dan 02” dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar tidak benar.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat dugaan penawaran “jalur cepat” dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Informasi tersebut sebelumnya dipublikasikan melalui halaman Facebook Kibar Indonesia dan menjadi perhatian masyarakat.
Melalui klarifikasi resmi, DPMPTSP Kota Kotamobagu meluruskan informasi yang beredar sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan percepatan pengurusan perizinan dengan meminta imbalan tertentu.
Meike Rachel Sompotan Tegaskan Pengurusan Izin Apa Pun Gratis
Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Meike Rachel Sompotan, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa masyarakat harus mengikuti mekanisme resmi dalam pengurusan perizinan dan tidak mudah percaya terhadap tawaran jalur cepat yang meminta pembayaran di luar ketentuan.
Dalam klarifikasi resminya, DPMPTSP menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti identitas orang yang terlibat dalam percakapan WhatsApp tersebut. Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah orang yang bersangkutan merupakan pegawai DPMPTSP atau pihak lain yang menggunakan nama instansi untuk menjalankan modus penipuan.
DPMPTSP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pengurusan izin apa pun melalui instansi tersebut tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke kantor DPMPTSP guna mendapatkan informasi yang benar mengenai persyaratan, prosedur, dan mekanisme pelayanan perizinan.
Tegas Bantah Isu Jatah 01 dan 02
Terkait penyebutan kode “01” dan “02” yang dalam percakapan tersebut dikaitkan dengan dugaan jatah pimpinan, DPMPTSP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pihaknya membantah adanya praktik pembagian jatah kepada pimpinan sebagaimana yang disebutkan dalam percakapan WhatsApp yang beredar.
DPMPTSP juga menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum dilakukan verifikasi terhadap bukti dan identitas pihak yang bersangkutan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta.
Telusuri Dugaan Penawaran Jalur Cepat PBG
Beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait dugaan penawaran percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tarif tertentu.
Dalam percakapan yang beredar, disebutkan biaya sekitar Rp2,5 juta untuk bangunan rumah tinggal, sementara bangunan bertingkat atau perusahaan disebut dapat dikenakan biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, DPMPTSP Kota Kotamobagu menyatakan akan melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap tangkapan layar yang beredar, termasuk nomor WhatsApp serta pihak yang diduga mengatasnamakan instansi tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan identitas pihak yang bersangkutan sekaligus mengetahui kebenaran informasi yang beredar.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melakukan tindakan melanggar hukum, DPMPTSP menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan.
Minta Kibar Indonesia Berikan Informasi Pendukung
DPMPTSP Kota Kotamobagu juga meminta bantuan pengelola halaman Facebook Kibar Indonesia yang telah memublikasikan informasi tersebut agar dapat memberikan data pendukung, khususnya nomor WhatsApp yang digunakan dalam percakapan.
Informasi tersebut dinilai penting untuk membantu proses verifikasi dan penelusuran lebih lanjut sehingga persoalan ini dapat ditangani berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak DPMPTSP berharap adanya kerja sama dari semua pihak untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta mencegah penyalahgunaan nama instansi dalam pelayanan publik.
Masyarakat Diminta Melapor Jika Menemukan Dugaan Pungutan Liar
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme pelayanan publik, DPMPTSP Kota Kotamobagu mengimbau masyarakat agar tidak memberikan imbalan kepada pihak yang menjanjikan percepatan pengurusan izin di luar prosedur resmi.
Masyarakat yang menemukan dugaan praktik serupa dapat menyampaikan laporan melalui nomor kontak yang dicantumkan dalam klarifikasi resmi DPMPTSP Kota Kotamobagu, yaitu:
082195172121
0895802969264
082246979468
085241117329
081342759298
DPMPTSP juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pelayanan perizinan agar berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui klarifikasi ini, Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Meike Rachel Sompotan, S.H., M.A.P., menegaskan komitmen instansinya untuk memberikan pelayanan perizinan secara transparan, tanpa pungutan biaya, serta menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
(Jacky)
