RadiusNews.id, Manado- Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H,M.H, dkk, menolak eksepsi (Keberatan) Tim Penasihat Hukum Mario Wagiu dengan terdakwa VOL alias Vivie atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bryan Tambuwun, Rabu (17/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Mengadili, menolak keberatan Penasihat hukum terdakwa VOL, menyatakan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara No. 233/Pid.B/2025/PN Mnd atas nama terdakwa, Vivie.” ucap Ketua Majelis Hakim Marentek, sebagaimana putusan sudah dimusyawarahkan majelis hakim.
Menurut Majelis hakim dalam pertimbangan, dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Yang keberatan dalil dalil PH, terdakwa , diantaranya, pernah mengajukan praperadilan dan permohonan dikabulkan sebagian atas penahanan, penetapan tersangka.
Dan atas bukti dalam perkara a quo, dalam pertimbangan hukum majelis hakim tidaklah mengikat majelis hakim dalam perkara a quo dalam memutuskan perkara.
Oleh JPU Kejari Manado, dalam dakwaan primer perbuatan Terdakwa diatur dan diancam sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Subsider pada Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana dalam dakwaan, pada tahun 2008 Saksi Claartje Lalamentik selaku pemilik La Rascasse Dive Restaurant meminta terdakwa untuk bertugas sebagai staf bagian keuangan di La Rascasse Dive Restaurant.
Terdakwa diminta secara khusus oleh Saksi Claartje Lalamentik untuk bertugas sebagai staf bagian keuangan karena terdakwa merupakan keponakannya dan dipercayai oleh Saksi Claartje Lalamentik.
pada waktu antara bulan Februari 2012 hingga bulan Januari 2015 bertempat di Desa Kalasey Satu Jaga III Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa tepatnya di La Rascasse Dive Restaurant.
Setiap konsumen yang hendak menggunakan fasilitas La Rascasse Dive Restaurant harus melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui terdakwa selaku kasir.
Setelah terdakwa menguasasi uang tersebut seharusnya terdakwa membuat rekapan dan melaporkannya kepada Saksi Claartje Lalamentik selaku pemilik La Rascasse Dive Restaurant, serta menyetorkannya ke rekening milik La Rascasse Dive Restaurant.
Belakangan, terdakwa tidak membuatkan rekapan dan melaporkannya ke owner, juga tidak menyetor uang uang tersebut ke rekening perusahaan.
