RadiusNews.id, Minahasa- Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Dalam konferensi pers, Rabu (24/9) Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang disuplai dari jaringan lintas daerah.
“Kedua kasus ini terungkap berdasarkan informasi intelijen mengenai adanya peredaran narkotika yang berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang masuk ke wilayah hukum Polres Minahasa,” jelas Kapolres.
Pada 25 Agustus 2025, polisi menangkap Allan Grantino Moding alias Ako (30) di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur. Tersangka yang berstatus sebagai narapidana tahanan Lapas ini kedapatan menyimpan lima paket sabu dengan total berat bersih 1,77 gram.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Minahasa dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap I).
Selang sebulan kemudian, pada Minggu (21/9/2025) dini hari, Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan Ricko Rynaldo Vicky Lintong (35), warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 19 paket sabu dengan total berat bersih 16,69 gram yang disembunyikan di dalam panel pintu depan mobil tersangka.
Kasat Res Narkoba Polres Minahasa, Iptu Pyges Daromes, mengungkapkan bahwa tersangka berangkat dari Kota Palu untuk menjual sabu kepada temannya di Kawangkoan. Barang haram itu rencananya juga akan diedarkan ke wilayah Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Tersangka membeli 25 paket sabu di Palu seharga Rp15 juta. Namun, sebelum berhasil bertransaksi, ia keburu kami amankan,” ujar Iptu Pyges.
Seluruh barang bukti dari dua kasus tersebut telah diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara dan dipastikan positif mengandung Methamphetamine, narkotika golongan I.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti lebih dari 5 gram, para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Atas upaya dan kerja keras anggota Satresnarkoba, Kapolres Minahasa berjanji akan memberikan reward atau penghargaan kepada Satres Narkoba yang telah berhasil mengamankan para TSK Pengedar Sabu atau obat terlarang.
