RadiusNews.id, Manado- Kasus dugaan penggelapan jabatan dengan terdakwa VOL alias Vivie sebagai kasir La Rascasse Dive and Resto yang merugikan sejumlah RP200 juta dan USS 6000 dollar Amerika di perusahaan dengan owner Claartje Lalamentik kembali bergulir dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Tambuwun SH, hadirkan saksi dalam BAP Katiman Herlambang, Senin (29/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Saksi Katiman Herlambang dalam keterangannya di sidang, bahwa saksi selaku Direktur di PT. La Rascasse pada tahun 2009- 2014, perusahaan yang bergerak di bidang hotel, restoran dan diving. Saksi ditunjuk direktur, tertuang dalam akta notaris sebagai direktur dan komisaris Claartje Lalamentik. Dengan saksi miliki saham sebanyak 50 persen.
Adapun prosedur jika ada tamu menggunakan jasa perusahaan, seperti diving (Menyelam) lantas saksi masukkan ke dalam program. Adapun bukti bukti melalui telpon, e-mail, karena waktu itu WA belum ada.
Ketika tamu datang bayar, sesuai konfirmasi, ada bukti pembayaran nota dan kwitansi. Untuk nota ada tiga lembar, warna putih, kuning dan merah dan setelah konsumen bayar, lantas diteruskan/serahkan ke Vivie (terdakwa) sebagai bagian keuangan, yang laporan keuangan dan pengelolaan keuangan diatur oleh Vivie.
Adapun kegunaan nota sebayak tiga lembar, putih untuk pengguna jasa, sementara satu lainnya warna merah akan diklep (dilekatkan) pada bagian laporan keuangan yang telah ditentukan/dibuat kolom kolom untuk diisi, dan satunya disimpan di kantor.
“Yang jelas, ada karbonize untuk taruh dilaporan keuangan untuk dilaporkan ke ibu Claartje, dan satunya disimpan pada file ibu Vivie.” terang saksi Katiman.
“Vivie dipercaya dan beliau ini saudaranya (owner perusahaan). Dan setiap laporan selalu saya cek dimana ibu Vivie tidak pernah menyerahkan laporan ke ibu Claartje sebelum saya cek terlebih dahulu,” tambah saksi.
Sementara untuk laporan keuangan, sepengetahuan saksi, jika owner berada di luar negeri, ada orang kepercayaannya, bernama Anton yang tinggal dirumah owner. Laporan akan dititipkan kepada Anton.
“Laporan dan uang, jika ibu Claartje berada di luar negeri, laporan yang menerima adalah Anton, yang tinggal di rumah ibu Claarje.”.
Menjawab pertanyaan JPU, terkait uang konsumen yang telah dibayar berada dalam penguasaan siapa, oleh saksi dijawab uang berada dalam penguasaan Vivie. Untuk uang yang diterima saksi serahkan ke Vivie.
“Setiap pembayaran konsumen, uang bisa ditransfer. Fisik uang, jika diserahkan pada saya, terima dan serahkan ke Vivie,” jawab saksi.
Bahwa setiap laporan pertanggungjawaban yang dibuat terdakwa, saksi sudah pastikan secara riil, kebenarannya atau tidak, sebagai orang/direktur yang bertanggung jawab mengontrol. Meskipun sebagai direktur memang tidak mengecek langsung riil dilapangan.
“Uang uang jelas masuk ke ibu Vivie, diproses, langsung untuk dipakai biaya biaya operasional harian,” sambung saksi dan belanja operasional dapur juga miliki nota jika berbelanja di swalayan.
Saksi Katiman ketika ditanyai JPU terkait pernah dilaporkan owner perusahaan, mengakui memang pernah ada masalah subjektif dengan pemilik perusahaan Claartje Lalamentik di tahun 2014, yang saksi kemudian diproses secara hukum hingga ke mejahijau.
Dan dalam menjawab pertanyaan, Majelis Hakim dengan Ketua Majelis hakim Erwin Marentek, terkait siapa pemilik perusahaan,
“PT.La Rascasse adalah milik Ibu Claartje Lalamentik,” akui saksi Katiman Herlambang.
Sebelum persidangan dilanjutkan, Tim Penasihat Hukum terdakwa berkeberatan untuk mendengar keterangan saksi, dikarenakan saksi korban belum dihadirkan JPU.
“Saksi korban tidak hadir sementara di luar negeri (Perancis), sudah di panggil lewat WhatzApp. Saksi sebagai direktur perusahaan, sebagai saksi mengetahui,” ujar JPU Bryan Tambuwun.
Dan Majelis hakim kemudian mengambil sikap, sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi BAP Katiman, untuk keberatan Penasihat Hukum dicatat dalam berita acara oleh Panitera Pengganti (PP). Dan agar JPU tetap menghadirkan saksi korban.
