RadiusNews.id, Manado- Kasus dugaan penggelapan jabatan dengan terdakwa perempuan VL alias Vivie sebagai staf bagian keuangan
di PT La Rascasse Dive and Restaurant, di tuntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, Senin (27/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, Roger Lawrence Van Hermanus, S.H
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edwin Marentek, dan anggota.
Oleh JPU Kejari Manado, sebagaimana dalam dakwaan, pada tahun 2008 Saksi Claartje Lalamentik selaku pemilik La Rascasse Dive Restaurant meminta terdakwa untuk bertugas sebagai staf bagian keuangan di La Rascasse Dive Restaurant.
Terdakwa diminta secara khusus oleh Saksi Claartje Lalamentik untuk bertugas sebagai staf bagian keuangan karena terdakwa merupakan keponakannya dan dipercayai oleh Saksi Claartje Lalamentik.
pada waktu antara bulan Februari 2012 hingga bulan Januari 2015 bertempat di Desa Kalasey Satu Jaga III Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa tepatnya di La Rascasse Dive Restaurant.
Setiap konsumen yang hendak menggunakan fasilitas La Rascasse Dive Restaurant harus melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui terdakwa selaku kasir.
Setelah terdakwa menguasasi uang tersebut seharusnya terdakwa membuat rekapan dan melaporkannya kepada Saksi Claartje Lalamentik selaku pemilik La Rascasse Dive Restaurant, serta menyetorkannya ke rekening milik La Rascasse Dive Restaurant.
Belakangan, terdakwa tidak membuatkan rekapan dan melaporkannya ke owner, juga tidak menyetor uang uang tersebut ke rekening perusahaan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Claartje Lalamentik selaku pemilik La Rascasse Dive Restaurant mengalamai kerugian sebesari Rp. 208.700.750,- dan USS 6.108,- dollar amerika. ()
