RadiusNews.id, Jateng- Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka berinisial TS (55), warga Karanganyar yang telah melakukan praktik peredaran pupuk palsu di wilayah Sragen dan sekitarnya.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Detailnya akan disampaikan saat konferensi pers,” ujar Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., Rabu (9/7).
Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan karung pupuk berbagai merek, antara lain 1.115 karung pupuk merek Enviro NPK, 380 karung pupuk merek Enviro NKCL, 170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36, 220 karung pupuk merek Spartan NPK, 320 karung pupuk merek Spartan NKCL, dan 160 karung pupuk merek Spartan SP-36.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan praktik penjualan pupuk palsu secara paksa kepada petani di Desa Gilirejo Baru, Sragen.
Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia diduga memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, maupun informasi sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Sumber (Divisi Humas Polri)
