ADVETORIAL: RadiusNews.id, Manado- Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P. menghadiri kegiatan “Sinergi Bersama dalam Membangun Budaya HAM di Provinsi Sulawesi Utara sekaligus melakukan Penandatanganan MOU dan Penguatan Kapasitas HAM Bagi ASN,Pelajar,Pelaku Usaha yang digelar di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI Mugiyanto, M.AP., Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay, Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen HAM Mugiyanto menekankan pentingnya penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam memahami sekaligus mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam pemajuan HAM karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan pelayanan masyarakat.
“Pemerintah sangat penting karena mereka termasuk pelaksana, tetapi juga perlu diberikan pemahaman tentang hak asasi manusia,” ujar Mugiyanto.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun budaya HAM melalui dunia pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Menurutnya, kampus dapat menjadi salah satu ruang strategis untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai HAM.
“Kami juga punya program untuk membantu universitas yang ada sebagai pusat pendidikan. Kalau punya pusat pendidikan HAM, kita bisa bekerja sama,” katanya.
Selain pemerintah dan lembaga pendidikan, Wamen HAM turut menekankan peran media, termasuk media sosial, dalam membangun pemahaman publik mengenai HAM. Ruang informasi, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam pemenuhan HAM.
“Teman-teman media, media sosial itu lebih suka yang menjadi tantangan. Tetapi, media juga bisa menyampaikan hal-hal baik dan praktik-praktik baik, termasuk strategi,” ujarnya.
Mugiyanto menjelaskan, pemenuhan HAM tidak selalu harus dilakukan secara sekaligus. Dalam sejumlah sektor, seperti pendidikan, kesehatan dan perumahan, pemenuhan hak dapat dilakukan secara bertahap apabila sumber daya pemerintah terbatas, dengan tetap disertai perencanaan yang jelas dan transparan.
“Pendidikan, kesehatan, perumahan itu ada yang namanya progresif, artinya bisa dilakukan secara bertahap. Ketika sumber daya terbatas, itu dibolehkan, tetapi pemerintah harus memastikan punya tahapan-tahapan rencana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi dalam pelayanan maupun penyelenggaraan pemerintahan, termasuk terhadap masyarakat yang memiliki latar belakang agama, afiliasi maupun kondisi fisik yang berbeda.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemenuhan akses bagi penyandang disabilitas pada fasilitas pemerintahan. Menurut Mugiyanto, fasilitas yang belum sepenuhnya ramah disabilitas harus diarahkan melalui perencanaan dan tahapan perbaikan.
“Misalnya, saya belum mau lihat ini Kantor Gubernur apakah sudah ramah bagi penyandang disabilitas atau masih bisa masuk atau tidak. Kalau belum, mungkin bisa ditunda, tetapi harus punya rencana ke depan untuk mengimplementasikannya,” katanya.
Dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah dan instansi terkait juga perlu memperhatikan berbagai ketentuan, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan, sehingga penyandang disabilitas memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mugiyanto menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan program-program HAM. Pemerintah memiliki keterbatasan kapasitas sehingga perlu membuka ruang kolaborasi dan partisipasi masyarakat secara lebih luas.
“Ini salah satu kunci keberhasilan program-program HAM adalah dengan membuka ruang-ruang yang biasanya kita di pemerintahan punya keterbatasan kapasitas,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Minahasa Robby Dondokambey mengatakan, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai HAM.
Menurut RD, sejumlah program terkait perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat di Kabupaten Minahasa telah dilaksanakan melalui perangkat daerah terkait.
Ia menjelaskan, Pemkab Minahasa telah memiliki perangkat daerah yang menangani berbagai aspek perlindungan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam membangun budaya HAM di Sulawesi Utara.
(ADVETORIAL)
