RadiusNews.id, Minahasa- Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS, M.Si memimpin langsung Tim Intensifikasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa turun menyasar sejumlah pelaku usaha, Kamis (1/10/2026).

Langkah ini menjadi warning pemerintah daerah terhadap wajib pajak agar tidak mengabaikan kewajiban membayar pajak daerah.
Tim intensifikasi terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa, Polres Minahasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum Pemkab Minahasa serta unsur pers. Tim turun melakukan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan pelaku usaha.
Wabup Vanda menegaskan, setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas bisnis di wilayah Minahasa wajib memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. “Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, jangan menganggap sepele kewajiban pajak.
Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sarundajang.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pemerintah tidak hanya melakukan pendekatan administratif, tetapi juga memastikan seluruh objek pajak terdata dan kewajibannya dipenuhi.
“Kami akan turun terus, Kalau ada yang belum memenuhi kewajibannya, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat Minahasa,” warning Wabup.
