RadiusNews.id, Minahasa- Komitmen Polres Minahasa dalam melindungi perempuan dan anak kembali dibuktikan. Tim II Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang merasa dirugikan akibat peristiwa yang diduga terjadi sejak Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim II Resmob yang dipimpin Katim II Resmob Polres Minahasa AIPDA Suryadi, S.H berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dan berujung pada kondisi korban yang memerlukan perhatian serta perlindungan khusus. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga keluarga korban memilih menempuh jalur hukum.
Saat diamankan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa, demi melindungi generasi muda dari segala bentuk kejahatan.
