RadiusNews.id, Minahasa- Tim II Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kiawa Satu, Kecamatan Kawangkoan. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 5 Januari 2026, sekitar pukul 01.05 Wita.
Terduga pelaku berinisial R.W. (25), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Kiawa Satu, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Penangkapan dilakukan oleh Tim II Resmob di bawah pimpinan Katim II Resmob Polres Minahasa AIPDA Suryadi, S.H., sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang pemuda berinisial M.M.M. (18), wiraswasta, warga Kelurahan Uner Lingkungan III, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan memar pada beberapa bagian tubuh.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Kiawa Satu, Kecamatan Kawangkoan Utara. Saat itu korban yang hendak pulang ke rumah tiba-tiba dicegat oleh seorang laki-laki berinisial O.R. bersama sejumlah rekannya. Salah satu dari mereka mencabut kunci sepeda motor korban.
Ketika korban berusaha menghindari situasi dengan menaiki mobil milik temannya, terduga pelaku R.W. diduga menarik korban secara paksa dan melakukan pemukulan. Beberapa orang lain yang berada di lokasi turut melakukan pemukulan terhadap korban, sehingga korban mengalami rasa sakit di bagian kepala dan badan serta memar kebiruan di area wajah sebelah kiri.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian dan meminta agar perkara diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita, Tim II Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
