RadiusNews.id, Minahasa- Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, memimpin Rapat Antisipasi Dampak Hukum Penanganan Sampah yang dilaksanakan di Ruang Kerja Sekda, Selasa (6/12/2025).

Rapat ini digelar sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mengantisipasi berbagai potensi dampak hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan kebijakan dan program penanganan sampah di daerah, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan pentingnya sinergi perangkat daerah dalam penanganan sampah, tidak hanya dari sisi teknis dan operasional, tetapi juga dari aspek regulasi, perizinan, serta perencanaan pembangunan.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang tidak terintegrasi dan tidak taat hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya.
“Penanganan sampah harus dilakukan secara komprehensif, terencana, dan taat hukum. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat antarperangkat daerah agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas serta meminimalisir risiko hukum,” ujar Sekda.
Rapat tersebut juga membahas peran dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, termasuk aspek perencanaan, infrastruktur, perizinan, serta pengawasan.
Turut hadir dalam rapat ini Kadis Lingkungan Hidup, Kadis PUPR, Kadis PMPTSP, Kaban Bapelitbangda, Kabag Hukum, Kabag Pembangunan, serta Kabag SDA.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan sampah di Kabupaten Minahasa yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
