RadiusNews.id, Kotamobagu-Aparat gabungan Polres Kotamobagu bergerak cepat meredam potensi konflik antarwilayah setelah mengamankan dua pemuda asal Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara. Keduanya, berinisial MR dan AH, diduga kuat menjadi pemicu awal aksi bentrokan yang melibatkan warga Upai dan Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pada Minggu (27/9/2026). Saat ini, MR dan AH telah berada di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait tindakan penganiayaan di tempat umum yang memicu kemarahan warga.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, membenarkan jajarannya telah mengamankan kedua warga tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini keduanya sudah kita amankan di Polres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum,” tegas AKBP Abdul Kholik.
Penetapan status dan pemeriksaan terhadap MR dan AH berlandaskan penyidikan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta penganiayaan.
Brimob dan Ton Siaga Diterjunkan ke Lokasi
Untuk mengantisipasi bentrokan susulan, personil gabungan dari Polres Kotamobagu dan Brimob Yon B Inuai terus disiagakan di titik-titik rawan perbatasan, khususnya di wilayah Poopo dan Inuai. Pengamanan ketat ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kotamobagu, AKP Rusdin Zima, S.E.
Kehadiran aparat di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sehingga aktivitas harian masyarakat dapat kembali berjalan normal tanpa rasa cemas.
Kapolres mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penanganan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum,” imbau Kapolres.
Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam peristiwa bentrokan tersebut.
