RadiusNews.id, Minahasa- Pemerintah Desa Tempang Dua, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, telah merealisasikan pembangunan jalan paving block dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Pembangunan infrastruktur jalan tersebut direalisasikan pada Mei 2026, yakni pada Semester I, dengan panjang jalan mencapai 76 meter dan total anggaran sebesar Rp70.396.200.
Hukum Tua Desa Tempang Dua, Seftian Lukow, SH. MH, Selasa (13/10/2026), Menurutnya, pembangunan jalan paving block tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan infrastruktur serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.
Melalui pembangunan ini, diharapkan akses jalan bagi masyarakat menjadi lebih baik dan nyaman, sekaligus menunjang mobilitas warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pemerintah Desa Tempang Dua terus berupaya memanfaatkan anggaran Dana Desa sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Dengan terealisasinya pembangunan jalan paving block ini, diharapkan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas infrastruktur di Desa Tempang Dua.
