RadiusNews.id, Langowan- Pemerintah Desa Tempang Dua, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2026 kepada 52 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran BLT tersebut mencakup tahap 1 hingga tahap 6, dengan besaran bantuan Rp100.000/bulan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat.
Hukum Tua Desa Tempang Dua, Seftian Lukow, SH, MH, menyampaikan bahwa bantuan yang disalurkan pemerintah desa ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat penerima manfaat.
Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh setiap KPM, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
“Kiranya bantuan ini bisa bermanfaat bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat dan dapat membantu meringankan kebutuhan ekonomi keluarga,” ujar Lukow.
Pemerintah Desa Tempang Dua berharap penyaluran BLT ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan serta membantu menunjang kesejahteraan keluarga penerima bantuan.
