RadiusNews.id, Minahasa- Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa dan Kejaksaan Negeri Minahasa, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Bupati, Kamis (7/8/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy, MM, Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa Ny. Martina Dondokambey-Lengkong, SE, Sekretaris Daerah Dr. Lynda Watania, MM, M.Si, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, para Kepala Badan, Dinas, Satuan, Direktur RSUD, serta para Camat se-Kabupaten Minahasa.
Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa B. Hermanto, SH., MH., dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Minahasa Moudy N. Lontaan, S.Sos.
Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan apresiasi atas kerja sama strategis ini yang dinilai menjadi langkah maju dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama ini sangat penting dalam memperkuat penanganan tuntutan ganti rugi (TGR), serta penyelamatan aset dan keuangan daerah,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, potensi penyimpangan, kelalaian, hingga kesalahan administrasi masih bisa terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, dukungan dari Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat dibutuhkan.
“Inspektorat memiliki batasan dalam penanganan administratif. Di sinilah Kejari Minahasa dapat berperan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, hingga tindakan hukum lain guna memulihkan potensi kerugian daerah,” jelas Bupati.
Bupati menekankan bahwa penyelesaian TGR akan dilakukan secara persuasif dan administratif, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Mari kita jadikan kerja sama ini sebagai sinergi konkret antar-lembaga, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Minahasa B. Hermanto SH menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk peran aktif Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah.
Ia membeberkan bahwa dari berbagai pendampingan yang dilakukan, ditemukan adanya aset Pemkab Minahasa yang telah dikuasai masyarakat secara tidak sah selama puluhan tahun.
“Kita perlu antisipasi agar aset-aset tersebut tidak hilang atau berkurang ke depan. Kerja sama ini adalah langkah preventif agar proses penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga pencegahan sejak dini,” katanya.
Kajari juga berharap agar kepercayaan yang diberikan Inspektorat kepada Kejaksaan dapat mempercepat dan mempermudah penyelesaian permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha negara.
Kedepan, Pemkab Minahasa dan Kejari akan terus mempererat koordinasi dan bertukar informasi dalam rangka bantuan hukum dan konsultasi hukum. Langkah ini diyakini akan berkontribusi pada terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berintegritas, sebagai bagian dari visi menuju Indonesia Emas 2045.
