RadiusNews.id, Minahasa- Dugaan praktik mafia solar di wilayah Tondano akhir-akhir ini menjadi sorotan tajam masyarakat. Ironisnya, para pelaku yang diduga terlibat masih bebas berkegiatan tanpa tersentuh hukum, bahkan terlihat semakin percaya diri menjalankan aksi haram tersebut.
Pantauan media menunjukkan, hampir setiap hari terjadi antrean panjang puluhan truk dan bus di sejumlah SPBU di Tondano. Kondisi ini memicu keresahan warga, terlebih setelah muncul informasi adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar di sebuah gudang di Kelurahan Rinegetan.
Sejumlah warga menduga, kelangkaan solar di SPBU bukan semata karena tingginya permintaan, melainkan akibat ulah oknum yang memanfaatkan celah untuk menimbun dan memperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Menanggapi keluhan tersebut, Camat Tondano Barat saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyatakan akan melakukan pengecekan langsung di lokasi.
“Kalau memang benar ada gudang penimbunan solar ilegal, kami akan segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, agar praktik mafia BBM bersubsidi di Tondano dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
